Maling asal Lombok Barat berhasil bawa kabur brangkas - OPSINTB.com | News References -->

23/05/21

Maling asal Lombok Barat berhasil bawa kabur brangkas

Maling asal Lombok Barat berhasil bawa kabur brangkas

 
Maling asal Lombok Barat berhasil bawa kabur brangkas

OPSINTB.com - Tim Opsnal Polsek Senggigi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial M (42). Pria 42 tahun itu diamankan, Minggu (23/5/2021), di Dusun Perempung Timur, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.

"M yang merupakan warga Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari ini, diduga melakukan aksi pencurian di perumahan Batubolong Ragency, Dusun Batubolong, Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat," ungkap Kapolsek Senggigi, Kompol Bowo Tri Handoko.

Pelaku melakukan aksi pencurian saat korban meninggalkan rumah bersama suaminya ke Desa Suranadi Narmada.

"Sekitar pukul 11.00 wita, saat korban pulang ke rumah, Kamis (15/4/2021), kaget karena telah melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka," tutur kapolsek.

Atas temuan ini, Korban langsung mengecek ke dalam rumah dan melihat pintu belakang serta lemarinya dalam keadaan terbuka dan beberapa barang berharga sudah hilang.

Adapun barang-barang korban yang hilang di antaranya televisi, handphone, laptop, gitar akustik, jam tangan, dan brankas.

"Di dalam brangkas berisikan surat-surat berharga, di antaranya kartu kredit, tiga buku BPKB, passport, IMB rumah, kartu ijin tinggal sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku rekening," bebernya.

Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta, sehingga selanjutnya korban datang melapor ke Polsek Senggigi guna proses lebih lanjut.

"Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut," katanya.

Dimana barang bukti yang ditemukan pada pelaku, sehingga Polisi menyimpulkan bahwa M yang melakukan tindakan pidana pencurian tersebut.

"Kemudian tim mengamankan pelaku di rumah adiknya, di Dusun Perempung Timur," pungkasnya.

M langsung diamankan di Mako Polsek Senggigi dan atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah, minimal rumah dalam keadaan terkunci, atau minimal ada penjaganya dan bila perlu dipasang CCTV," himbau kapolsek. (nis)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama