Kasus Pasar Sambelia P21, Kejari Lotim segera panggil 2 tersangka - OPSINTB.com | News References -->

18/11/20

Kasus Pasar Sambelia P21, Kejari Lotim segera panggil 2 tersangka

Kasus Pasar Sambelia P21, Kejari Lotim segera panggil 2 tersangka

 
Kasus Pasar Sambelia P21, Kejari Lotim segera panggil 2 tersangka

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembanguanan Pasar Sambelia telah dinyatakan P21. Selanjutnya, kasus dugaan tipikor pembangunan Pasar Sambelia pada tahun 2015 silam itu akan dilimpahkan berkas dan barang buktinya ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi kepada wartawan saat konfrensi pers di ruangan Kasi Pidsus Kejari Lotim, Rabu (18/11/2020).

Untuk itu, kata Irawan, Kejari mengagendakan akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka pada kasus tersebut, yakni LM mantan Kadis PUPR Lombok Timur dan H yang merupakan pihak ketiga atau rekanan dalam proyek tersebut.

"Kita panggil hari Kamis (19/11), kita harapkan para tersangka ini agar datang hari Kamis. Harapan kita mudah-mudahan datang, sehingga proses hukum berjalan lancar," cetusnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dugaan keterlibatan dua tersangka ini didasarkan dari keterangan saksi-saksi, hasil audit dari BPKP NTB dan surat keterangan saksi ahli fisik bangunan dari Politeknik Semarang yang intinya ada indikasi kerugian negara.

"Jadi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada, ditambah keterangan ahli, ditambah surat dari ahli. Sudah ada hasil dari audit BPKP dan surat dari akademisi ahli fisik bangunan dari Politeknik Semarang. Kerugiannya kurang lebih 241 juta, dari nilai proyek 1,9 milyar," jelas Irwan.
 
Darai hasil tersebut, lanjutnya, maka penyidik melakukan gelar perkara. Di mana dalam gelar perkara itu, dua orang tersangka dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil untuk dilimpahkan kasusnya. 

"Kemudian hari Senin pagi, saya diundang oleh penyidik untuk gelar perkara ini, hasil gelar perkara sudah terpenuhi unsur formil dan materilnya,  sehingga dinyatakan P21," sebutnya.

Untuk mengawal kasus ini dalam proses persidangan nantinya, Kejari Lombok Timur berencana akan menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai punya integritas bagus. "Saya masih percaya sama jaksa-jaksa saya, mereka punya integritas yang bagus," pungkasnya. (yan).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama